. |
Undang-Undang K3 di Indonesia
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur penyelenggaraan K3 ini dalam Undang-undang No. 1 Th. 1970, No. 23 Th. 1992, dan No. 13 Th. 2003. Bahkan pemerintah telah mengatur dengan jelas untuk perusahaan yang tidak melakukan ketetapan undang-undang maka dipakai denda paling banyak Rp15.000.000, – atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”) :
“Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang seringkali terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan kerja. ”
Pengertian serupa juga ditata dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”) :
“Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit-penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilewati. ”
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Penerapan K3 ini mempunyai tujuan untuk melindungi karyawan dari beragam jenis bahaya kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja maka karyawan akan memperoleh jaminan tindakan medis sampai sembuh tanpa batasan biaya penyembuhan. Sedangkan bagi karyawan yang cacat tetap atau meninggal dunia akan memperoleh biaya pemakaman dan pemberian beasiswa pendidikan untuk ahli warisnya.Manfaat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Bukan hanya karyawan yang bisa merasakan manfaat K3 ini. Perusahaan bisa juga diuntungkan dengan penerapannya. Perusahaan yang menerapkan k3 menjadi tolak ukur SOP hingga jika terjadi kecelakaan, perusahaan dapat mengidentifikasi bagian proses mana yang salah dan perlu diperbaiki. Bukan hanya itu, tingkat produktivitas karyawan akan bertambah seiring dengan jaminan keamanan yang didapatkan oleh perusahaan.Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Membuat perlindungan kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerjadan penyakit. Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja- Menghadapi keberadaan aspek penyebab bahaya dan melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja secara preventif sebelumnya.
- Mengerti jenis-jenis bahaya yang berada pada tempat kerja
- Mengevaluasi tingkat bahaya ditempat kerja
- Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi. Tentang ketentuan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja Yang terutama yaitu UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Detail Pelaksanaan UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja.
Standard Keselamatan Kerja
Pengamanan jadi tindakan keselamatan kerja ada banyak hal yang perlu di perhatikan digolongkan sebagai berikut :- Peerlindungan badan, mencakup pelindung mata, tangan, hidung, kaki, kepala, dan telinga.
- Perlindungan mesin, sebagai tindakan pelindung mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri
- Alat pengaman listrik, yang setiap saat dapat membahayakan.
- Pengaman ruang, meliputi sistem alarm, pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, air hidrant, ventilasi udara yang baik, dsb.
Menghindar Terjadinya Kecelakaan
Tindakan mencegah pada kemungkinan terjadinya kecelakaan yaitu hal yang lebih penting dibanding dengan mengatasi terjadinya kecelakaan. Kecelakaan mampu dihindari dengan menghindari penyebab-penyebab terjadinya kecelakaan. Tindakan mencegah dapat dilakukan lewat cara penuh kehati-hatian dalam melakukan pekerjaan dan diikuti dengan rasa tanggung jawab.Mencegah kondisi kerja yg tidak aman, ketahui apa yang perlu ditangani dalam kondisi darurat, maka selekasnya memberikan laporan segala peristiwa, kejanggalan dan kerusakan perlengkapan sekecil apa pun pada atasannya. Kerusakan yang kecil atau ringan bila dilewatkan maka makin lama akan makin berkembang dan jadi kesalahan yang serius bila hal itu tidak segera diperbaiki.
Bertanggungjawab adalah sikap yang perlu dijujung tinggi baik selama bekerja ataupun saat beristirahat. Hal semacam ini akan sangat berguna untuk keselamatan dalam bekerja. Perlengkapan perlindungan anggota badan dalam setiap bekerja harus selalu dipakai dengan menyesuaikan sifat pekerjaan yang dilakukan.
Beberapa alat pelindung keamanan anggota badan, terbagi dalam pelindung mata, kepala, telinga, tangan, kaki dan hidung. Pemakaian alat pelindung ini sesuai dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan.
Sebab-Sebab Terjadi Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering terjadi yang disebabkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dihindari dengan menyingkirkan halhal yang mengakibatkan kecelakan itu. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yg tidak aman. Ke-2, kondisi kerja yg tidak aman. Berikut beberapa contoh tindakan yg tidak aman, diantaranya :- Memakai perlengkapan tanpa menerima pelatihan yang tepat
- Memakai alat atau perlengkapan dengan cara yang salah
- Tanpa memakai peralatan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala bila pekerjaan itu memerlukannya
- Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan rekan sekerja atau alat peralatan lainnya.
- Sikap terburu-buru dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
- Mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, walau sebenarnya orang itu belum mengetahui pekerjaan itu.
Catat Ulasan